PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM-Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Sri Suwanto memaparkan terkait keseriusan untuk melakukan kegiatan-kegiatan food estate di Kalteng.
Food estate merupakan rencana Pemerintah Pusat dan menjadi salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2020 – 2024 dibawah kendali dan pengawasan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI) H. Joko Widodo dan dituangkan di dalam Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.
Kegiatan ini menjadikan lahan eks-pengembangan lahan gambut (eks PLG) di Prov. Kalteng sebagai bagian rencana dari lokasi program pengembangan tanaman pangan untuk lumbung pangan baru di luar pulau Jawa dan diharapkan mampu menjadi ketahanan pangan nasional.
Food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di suatu kawasan.Kepala Dinas Kehutanan Prov.