Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya terus berupaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lantas di Wilayah Kota Palangka Raya.
Salah satunya dengan menindak dan menertibkan sejumlah pengguna knalpot brong dan tidak standar yang kerap mengganggu dan meresahkan pengguna jalan lain karena kebisingan yang ditimbulkannya, Minggu (6/2/2022) siang.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Feriza Winanda Lubis menjelaskan hal tersebut dilakukan guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas selain kegiatan patroli rutin dan pengaturan di sejumlah ruas jalan.
“Kami juga mengimbau kepada warga Kota Palangka Raya terutama anak-anak muda untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong serta jangan melakukan balapan liar, karena hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” tandasnya. (RedK-3)