Police Goes to School, Peserta Didik SMAN-6 Diberi Wawasan Dikmas Lantas

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Program Police Goes to School kembali dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya. Tujuannya, untuk memberikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) di lingkungan sekolah.

Program tersebut kali ini dilaksanakan pada SMAN-6 yang berada di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 29, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, oleh Kanit Kamsel, Iptu Eko Hermawan bersama para personel Satlantas, Kamis (25/4/2024).

Kapolresta, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin mengungkapkan bahwa Program Police Goes to School dilaksanakan pada SMAN-6 pada hari itu dengan menghadirkan peserta didik dan guru.

“Police Goes to School akan kita laksanakan dengan memberikan dikmas lantas bagi siswa-siswi SMAN-6 Palangka Raya, yakni terkait aturan berlalu lintas serta larangan bagi anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Kompol Salahiddin menjelaskan, aturan berlalu lintas sangatlah penting untuk diedukasikan kepada para pelajar meskipun mereka belum diperbolehkan secara legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor, sebagai wujud dikmas lantas sejak dini.

“Sehingga ketika mereka dewasa nanti dapat lebih mengerti dan memahami bagaimana berkendara yang baik dan benar sesuai dengan aturan, serta diharapkan juga bisa menjadi generasi muda pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” tambahnya.

“Baik itu pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan keluarga, pertemanan atau bahkan masyarakat, demi membantu upaya kita untuk mewujudkan kondusifitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas,” paparnya.

Terkait larangan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor, dirinya pun menuturkan bahwa hal tersebut diterapkan berdasarkan aspek legalitas hingga keamanan dan keselamatan berkendara sesuai dengan aturan baku yang berlaku.

“Seseorang dinyatakan layak dan legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor apabila telah memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, yang mana SIM itu sendiri khususnya A dan C  baru bisa dibuat saat umur minimal 17 tahun,” tuturnya.

“Selain itu mempertimbangkan juga aspek keamanan dan keselamatan karena anak di bawah umur masih sangat rentan dari segi emosional dan mental, yang apabila diabaikan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara,” pungkasnya. (B/KK-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *