Dewan Ingatkan Perusahaan terkait Kesejahteraan Pekerja

KUALA PEMBUANG, KALTENGKITA.COM – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, H Bambang Yantoko mengingatkan perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat untuk memperhatikan kesejahteraan para pekerja.

Perusahaan harus mematui peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Misalnya saja, berkaitan dengan upah minimum kabupaten (UMK).

Wakil rakyat itu mengingatkan bagi perusahaan yang belum memenuhi UMK, diharapkan dapat mematuhinya. Ia juga menyampaikan terima kasih bagi perusahaan yang sudah menerapkan UMK.

“Kami berharap, ini bisa menjadi perhatian. Para pekerja mendapat upah minimal sesuai UMK,” ujarnya.

Ia kembal berharap, perusahaan yang ada di wilayah setempat bisa betul-betul menjalankan aturan yang telah ditentukan. Baik itu berkaitan dengan peraturan daerah (Perda) maupun perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, para pekerja setidaknya bisa mendapatkan upah layak minimal sesuai UMK. Syukur-syukur bisa lebih dari itu. (B/KK-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *