PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), terus berkomitmen untuk menanggulangi aktivitas balapan liar serta penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya.
Upaya ini dilakukan dengan menyelenggarakan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) kepada pengendara yang melintas di kawasan APILL Jalan Irian dan sekitarnya pada Jumat siang, 1 November 2024.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dr. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si., melalui Kasatlantas, AKP Egidio Sumilat, menjelaskan bahwa edukasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang larangan balapan liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Edukasi larangan melakukan balapan liar dan penggunaan knalpot brong kami sampaikan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkap AKP Egidio.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aktivitas balapan liar dan penggunaan knalpot brong sangat mengganggu serta membahayakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. “Oleh karena itu, kami berupaya untuk menanggulanginya,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. (B/KK-3)