Pemko Palangka Raya dan DPRD Sepakati 4 Perda jadi Perda

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya resmi menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun sidang 2024/2025 yang digelar di gedung DPRD Kota Palangka Raya pada Senin (14/4/2025).

Empat perda tersebut mencakup bidang ekonomi kreatif, pencegahan dan penanganan stunting, penyelenggaraan ketenagakerjaan, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, dalam keterangannya menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan langkah penting dalam merespons berbagai persoalan di masyarakat.

“Kami berharap pengesahan raperda menjadi perda ini juga akan meningkatkan pelayanan pemerintah dan menjadi jawaban terhadap persoalan dan dinamika di tengah masyarakat,” kata Zaini.

Ia juga meminta agar dinas-dinas terkait segera mengintegrasikan isi perda tersebut ke dalam program kerja masing-masing, guna mengoptimalkan pencapaian kinerja pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menjelaskan bahwa selain mengesahkan empat perda, DPRD juga menetapkan empat keputusan penting lainnya. Keputusan tersebut meliputi pembentukan panitia khusus terhadap laporan hasil pemantauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah, terkait penyelesaian ganti kerugian daerah semester II tahun 2024.

Kemudian, rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2024. Persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya atas penetapan empat raperda menjadi perda. Persetujuan terhadap rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2025–2029.

Subandi menambahkan, dari sisi fungsi pengawasan, DPRD Kota Palangka Raya juga telah melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau langsung pelayanan kesehatan dan layanan publik di sejumlah sektor strategis.

Dengan pengesahan dan pengawasan yang terus diperkuat, diharapkan pembangunan di Kota Palangka Raya dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *