PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Teka-teki mengenai status aset tanah yang digunakan untuk komplek perkantoran Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 akhirnya terungkap.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran memastikan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng tidak jadi menarik aset itu karena saat ini statusnya masih diperlukan oleh pemerintah kota (Pemko)
Penegasan ini disampaikannya seusai menghadiri acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Pemko Palangka Raya dan HUT ke-68 Kota Palangka Raya, di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (17/7/2025).
Agustiar menegaskan bahwa antara Pemprov dan Pemko itu merupakan satu kesatuan, sehingga soal wacana penarikan aset itu merupakan suatu persoalan yang biasa saja.
“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain (ditarik),” tegas Agustiar ketika didampingi Wagub Kalteng Edy Pratowo dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah ada masalah terkait aset tanah itu.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan gubernur dan hasilnya baik-baik saja.
Fairid memaklumi tugas gubernur sebagai kepanjangan pemerintah pusat, sehingga harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam sistem pemerintahan, termasuk soal penataan aset.
Ia bahkan menyampaikan bahwa persoalan aset ini sebenarnya bukanlah isu penting di lingkungan internal pemerintahan, namun karena desakan media, sehingga sedikit ramai.
Sekali lagi ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran hari ini merupakan bukti jika persoalan aset tanah pemko memang tidak ada persoalan.
Sebelumnya pada 13 Juni 2025 Gubernur Kalteng mengirim surat dengan Nomor 900/490/ Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)/2025 perihal penarikan dan penyerahan asel milik Pemprov Kalteng.
Aset yang dimaksud mencakup tanah seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung yang diperuntukkan sebagai pusat kawasan industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta lahan yang saat ini digunakan untuk komplek perkantoran Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.
Rencananya, lahan yang terletak di Jalan Temanggung Tilung akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah sakit daerah, dan kedua aset tanah itu harus diserahkan kepada Pemprov Kalteng selambat-lambatnya pada Desember 2025. (*)













