PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan bahwa proses penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus sepenuhnya mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi dinamika yang berkembang terkait proses tersebut, Komisi I DPRD Kota Palangka Raya mengimbau pemerintah kota agar tetap konsisten menjalankan setiap tahapan penempatan PPPK sesuai dengan regulasi resmi.
“Kami berharap seluruh tahapan, mulai dari seleksi hingga penempatan, benar-benar mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Semua syarat dan ketentuan sudah jelas, dan harus menjadi acuan dalam pelaksanaan di lapangan,” ujar Hatir, Kamis (4/9/2025).
Ia juga mengapresiasi proses seleksi sebelumnya, baik untuk formasi PNS maupun PPPK, yang menurutnya telah berjalan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh karena itu, kami menekankan agar pemerintah tetap konsisten dan tidak keluar dari koridor hukum dalam setiap proses penempatan PPPK ke depan,” tegasnya.
Hatir mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penempatan ASN, termasuk PPPK, menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta menjamin keadilan bagi para peserta seleksi. (*)













