PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus narkoba besar di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengumumkan bahwa dua orang tersangka, ME dan HR, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
“Barang bukti yang berhasil disita meliputi 33 bungkus plastik besar berisi serbuk kristal diduga sabu dengan total berat kotor 35.183 gram atau sekitar 35,1 kilogram,” ungkapnya pada Rabu (18/2/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita 2 bungkus plastik besar berisi pil ekstasi warna kuning sebanyak 10.008 butir dan 1 bungkus plastik besar berisi pil ekstasi warna merah muda sebanyak 5.008 butir, dengan total keseluruhan sebanyak 15.016 butir.
Kemudian selain narkotika, pihak kepolisian juga menyita uang tunai senilai Rp4.400.000,-, dua buah handphone, serta satu unit kendaraan Toyota Raize warna merah yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.
Modus operandi para tersangka adalah mengambil narkotika di Provinsi Kalimantan Barat dan mengangkutnya menuju Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. ME bertugas mengambil barang yang sebelumnya telah ditempatkan di basement Mega Mall Pontianak, sementara HR menemani untuk mengirimkannya ke basement Duta Mall Palangka Raya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dapat diterima oleh mereka antara lain hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah,” pungkasnya











