PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Rutan Kelas IIA Palangka Raya memperketat sistem pengamanan internal menjelang bulan Ramadan dengan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan, menyatakan bahwa WBP yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban akan ditempatkan di kamar atau sel khusus. Penetapan tersebut dilakukan melalui proses assessment serta sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
“WBP yang melakukan pelanggaran berat dikenai sanksi berupa penempatan di kamar atau sel khusus serta dicatat dalam Register F (catatan pelanggaran),” Tegas Wayan, pada Selasa (17/2/2026).
Kebijakan ini merupakan implementasi Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Pengamanan ini tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban, tetapi juga melindungi keselamatan warga binaan.
“Selain menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan, kami juga memastikan keselamatan WBP itu sendiri,” tambahnya.
Menjelang Ramadan, pihak rutan akan semakin menegakkan zero tolerance terhadap pelanggaran tata tertib. Setiap pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kemudian dengan adanya langkah pemetaan dini terus dilakukan guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya selama Ramadan. Rutan juga rutin menggelar razia internal untuk mencegah masuknya barang terlarang, disertai sosialisasi aturan pemasyarakatan kepada WBP.
“Pengamanan bukan hanya ketika terjadi masalah, tetapi harus dimulai dari pencegahan. Itu yang terus kami lakukan,” katanya.
Meski demikian, pembinaan tetap menjadi tujuan utama pemasyarakatan. Pembinaan tetap berjalan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian bagi warga binaan.
“Kami ingin rutan tetap aman, tetapi proses pembinaan tetap berjalan. Semua warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah,” tutup Wayan.











