PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM– DPRD Palangka Raya menyoroti adanya tempat hiburan malam (THM) yang diduga masih beroperasi selama bulan suci Ramadan. Pemerintah Kota diminta bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Syaufwan Hadi menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran.
Menurutnya, ketentuan terkait pembatasan operasional tempat hiburan malam selama Ramadan telah disampaikan melalui surat edaran Wali Kota, sehingga seluruh pengelola usaha hiburan seharusnya mematuhi aturan tersebut.
“Jika masih ditemukan tempat hiburan malam yang beroperasi, tentu harus ada tindakan tegas. Sanksi yang diberikan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar memberikan efek jera,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Ia menilai langkah penertiban penting dilakukan untuk menjaga suasana yang kondusif di tengah masyarakat yang tengah menjalankan ibadah selama Ramadan.
Selain itu, Syaufwan juga mendorong agar pengawasan oleh aparat penegak peraturan daerah diperkuat, terutama melalui patroli serta razia secara berkala selama bulan Ramadan.
Dengan pengawasan yang lebih intensif, diharapkan para pelaku usaha hiburan malam dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Semua pihak perlu menghormati bulan Ramadan dengan mematuhi aturan yang berlaku. Ini bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban serta menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah,” pungkasnya. (Redk-2)












