PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Arif M Norkim, mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat dapat mengurus langsung dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga, akta kelahiran, maupun dokumen kependudukan lainnya melalui layanan resmi pemerintah tanpa harus menggunakan perantara.
Menurut Arif, pemerintah telah menyediakan berbagai layanan administrasi kependudukan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen resmi secara cepat, mudah, dan sesuai prosedur.
“Penggunaan jasa calo justru dapat merugikan masyarakat karena harus mengeluarkan biaya tambahan yang sebenarnya tidak diperlukan,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Berpotensi Timbulkan Pungutan Liar
Selain merugikan secara finansial, keberadaan calo juga dinilai berpotensi membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Arif mengimbau warga Palangka Raya untuk mengurus sendiri dokumen kependudukannya melalui instansi resmi yang telah disediakan pemerintah.
“Lebih baik masyarakat memanfaatkan layanan resmi agar proses pengurusan dokumen dapat berjalan lebih transparan, aman, dan sesuai aturan,” katanya.
Ia berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak menggunakan jasa perantara ilegal, sehingga pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih tertib dan bebas dari praktik penyimpangan. (Redk-2)












