Kejati Kalteng Geledah Dua Kantor di Palangka Raya, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Palangka Raya terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor komoditas zirkon serta mineral turunannya.

 

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026, setelah perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejati Kalteng.

 

Dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 serta Kantor PT KBM di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas terkait di Kalimantan Tengah selama periode 2020 hingga 2025.

 

Bermula dari Pengembangan Kasus

 

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan dugaan korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral seperti zirkon, ilmenit, dan rutil oleh perusahaan pertambangan di wilayah Kalimantan Tengah.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi adanya peristiwa pidana dalam kegiatan pertambangan tersebut sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng tertanggal 10 Maret 2026.

 

Diduga Beli Pasir Zirkon dari Tambang Ilegal

 

Dalam proses penyidikan, PT KBM diduga membeli bahan baku pasir zirkon yang berasal dari aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kalimantan Tengah.

 

Material tersebut kemudian dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari lokasi izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

 

Selain itu, dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB pada beberapa tahun berjalan, diduga tidak dilakukan evaluasi secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, terdapat dugaan adanya penerimaan uang dari pihak perusahaan kepada penyelenggara negara dalam proses tersebut.

 

Ekspor Capai Rp281 Miliar

 

Data dari sistem Online Single Submission (OSS) juga menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon.

 

Namun demikian, berdasarkan data realisasi ekspor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat telah melakukan ekspor mineral pada periode 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton.

 

Nilai ekspor tersebut mencapai sekitar USD 17.049.788 atau setara dengan Rp281,3 miliar.

 

Komitmen Penegakan Hukum Sektor SDA

 

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menyatakan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Tengah.

 

“Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara, termasuk menelusuri serta mengamankan aset-aset yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan,” ujarnya.

 

Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *