PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM – Jembatan Kahayan, yang menjadi ikon kebanggaan masyarakat Kalimantan Tengah, belakangan ini kerap menjadi latar belakang pembuatan konten media sosial. Namun, maraknya penggunaan fasilitas publik ini mulai menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif.
DPRD Kota Palangka Raya meminta Pemerintah Kota (Pemko) untuk segera memperketat pengawasan dan menyusun regulasi terkait pemanfaatan ikon daerah sebagai lokasi pembuatan konten. Langkah ini diambil menyusul adanya sejumlah konten video yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di masyarakat.
Menjaga Marwah “Kota Cantik”
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia Oktari, menegaskan bahwa ruang publik harus digunakan secara bijak dengan tetap mengedepankan nilai-nilai sosial. Ia menyayangkan jika fasilitas yang dibangun dengan dana publik justru digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma.
“Jika ada konten yang menyimpang, harus ada tindakan tegas. Fasilitas publik dibangun untuk kepentingan bersama, bukan untuk aktivitas yang merusak citra daerah,” tegas Rana Muthia, Rabu (25/3/2026).
Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap konten-konten yang berpotensi mencederai identitas Palangka Raya sebagai “Kota Cantik”. Menurutnya, identitas positif kota harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk para kreator konten.
Desakan Regulasi dan Pengawasan Lapangan
DPRD mendorong Pemko Palangka Raya untuk segera melakukan langkah konkret. Selain pengawasan langsung di lapangan, penyusunan aturan atau SOP (Standar Operasional Prosedur) mengenai batasan pembuatan konten di area ikon kota dinilai sangat mendesak.
Beberapa poin yang diusulkan antara lain:
Sosialisasi Resmi: Pengumuman di area publik mengenai batasan konten.
Pengawasan Rutin: Kehadiran petugas di titik-titik ikonik pada jam-jam rawan.
Sanksi Tegas: Penindakan bagi oknum yang terbukti melanggar asusila atau norma di ruang publik.
Membangun Ekosistem Digital yang Positif
Melalui desakan ini, DPRD berharap para kreator konten tetap bisa berkarya tanpa harus menabrak aturan sosial. Dengan adanya regulasi yang jelas, fungsi ruang publik diharapkan tetap nyaman, tertib, dan mampu mencerminkan wajah positif Kota Palangka Raya di mata dunia digital. (Redk-2)












