JAKARTA,KALTENGKITA.COM– Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan ST (Samin Tan) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
ST, yang merupakan Beneficial Owner PT AKT, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan tambang batu bara sepanjang periode 2016 hingga 2025. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti cukup melalui penggeledahan di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah.
Ditahan di Rutan Salemba
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaiman Nahdi, mengonfirmasi bahwa tersangka ST langsung menjalani penahanan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kita melakukan penahanan terhadap tersangka ST tersebut selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Syarief Sulaiman Nahdi didampingi Kapuspenkum Anang Supriatna dalam temu pers, Sabtu (28/3/2026).
Modus Operandi: Menambang Ilegal Selama 8 Tahun
Konstruksi perkara mengungkap fakta bahwa izin usaha pertambangan PT AKT sebenarnya telah dicabut sejak tahun 2017. Namun, PT AKT di bawah kendali ST diduga tetap nekat menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan hasil bumi secara tidak sah hingga tahun 2025.
Penyidik menduga ST menggunakan dokumen perizinan palsu melalui perusahaan afiliasinya. Praktik ini disinyalir berjalan lancar karena adanya kongkalikong dengan pihak berwenang.
“Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan,” urai Syarief.
BPKP Hitung Kerugian Negara
Perbuatan tersangka diduga kuat telah menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi keuangan negara maupun perekonomian negara. Saat ini, tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan proses penghitungan nilai kerugian secara detail.
Tersangka ST kini disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Kejagung menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sembari terus mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam pusaran kasus ini. (Redk-2)












