PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM– Kebijakan Work From Home (WFH) yang kembali diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya mendapat sorotan tajam dari pihak legislatif. Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mengingatkan agar fleksibilitas kerja ini tidak menjadi celah menurunnya kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Hatir menilai, meskipun WFH menjadi solusi adaptif dalam situasi tertentu, kebijakan ini harus dibarengi dengan sistem kontrol yang transparan dan terukur. Ia khawatir tanpa pengawasan optimal, efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) justru akan melandai.
Pelayanan Publik Adalah Harga Mati
Politisi ini menegaskan bahwa kepentingan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kenyamanan pola kerja baru. Menurutnya, akses masyarakat terhadap layanan pemerintah yang cepat dan responsif harus tetap terjamin.
“Yang paling penting pelayanan publik tidak terganggu. Itu harus tetap jadi prioritas utama,” tegas Hatir saat memberikan keterangan, Sabtu (4/4/2026).
Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak boleh merasakan perbedaan kualitas layanan, baik saat petugas bekerja di kantor (WFO) maupun saat bekerja dari rumah.
Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Monitoring
Lebih lanjut, Hatir mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak gaptek dalam melakukan pengawasan. Ia menyarankan penggunaan teknologi informasi sebagai instrumen utama memantau kinerja harian para ASN.
“Mekanisme pengawasan internal harus efektif. Manfaatkan teknologi informasi untuk memantau apa yang mereka kerjakan selama WFH,” lanjutnya.
Peran Pimpinan OPD Jadi Kunci
Selain faktor teknologi, Hatir juga menitikberatkan tanggung jawab pada pimpinan instansi. Ia meminta para kepala dinas untuk melakukan evaluasi berkala dan tidak segan menegur jika ditemukan penurunan performa.
Dengan evaluasi yang rutin, kendala teknis maupun kedisiplinan dapat segera diidentifikasi. Ia berharap kebijakan WFH di Kota Cantik ini dapat berjalan harmonis antara kesejahteraan ASN dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. (Redk-2)












