PALANGKA RAYA,KALTENG KITA.COM – Keberadaan infrastruktur jaringan internet yang memanfaatkan Ruang Milik Jalan (Rumija) di Kota Palangka Raya kini menjadi sorotan tajam pihak legislatif. Alih-alih tertata rapi, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) ini dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Debora Holdae Veronika Lesa, menegaskan bahwa pemanfaatan aset publik oleh penyedia jasa internet (ISP) seharusnya tidak gratis begitu saja. Ada nilai ekonomis yang harus masuk ke kas daerah melalui skema kerjasama atau retribusi yang jelas.
“Pemanfaatan aset daerah seperti Rumija seharusnya dapat dimaksimalkan untuk menjadi sumber PAD. Selama ini banyak infrastruktur jaringan yang memanfaatkan ruang publik, namun belum tertata dan terdata dengan baik,” papar Debora, Senin (6/4/2026).
Potensi PAD yang Terbuang
Debora berpendapat, jika Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan pengelolaan secara tertib dan transparan, sektor ini bisa menjadi keran pendapatan yang signifikan. Selama ini, banyak tiang dan kabel internet yang terpasang tanpa adanya pengawasan ketat terkait izin resmi dan kewajiban pembayaran.
“Pemanfaatan Rumija oleh penyedia jasa internet harus dioptimalkan. Itu merupakan aset daerah yang memiliki nilai ekonomis tinggi,” tuturnya.
Desak Pendataan Menyeluruh dan Regulasi Tegas
Tak hanya soal uang, politisi perempuan ini juga menyoroti estetika tata kota. Banyaknya kabel yang semrawut menunjukkan lemahnya pendataan dan pengawasan di lapangan. Ia meminta Pemkot segera turun tangan melakukan audit terhadap semua vendor yang menggunakan aset daerah.
Poin-poin penting yang ditekankan Debora meliputi:
Pendataan Total: Menyisir seluruh penggunaan Rumija oleh pihak ketiga.
Verifikasi Izin: Memastikan setiap tiang dan kabel memiliki izin resmi.
Kewajiban Pembayaran: Menjamin adanya kontribusi finansial yang sesuai ketentuan bagi daerah.
Solusi Penataan Infrastruktur
Debora menekankan bahwa optimalisasi BMD ini adalah solusi “dua arah”. Selain menambah pundi-pundi PAD, langkah ini akan memaksa penyedia jasa internet untuk lebih rapi dalam memasang infrastruktur mereka.
“Perlu adanya regulasi yang tegas serta pengawasan berkelanjutan. Jangan sampai terjadi pemanfaatan aset daerah secara sepihak tanpa memberikan kontribusi apa pun pada kas daerah,” pungkasnya. (Redk-2)












