PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait fluktuasi harga gas subsidi. Bersama PT Pertamina Patra Niaga, tim gabungan menggelar pengawasan ketat terhadap distribusi LPG 3 kilogram di sejumlah pangkalan resmi pada Selasa (7/4/2026).
Langkah ini diambil untuk menjamin ketersediaan stok sekaligus memastikan harga jual gas melon tetap stabil sesuai aturan pemerintah.
Sidak di Kawasan Padat Penduduk
Pemantauan lapangan menyasar titik-titik distribusi krusial, mulai dari kawasan Jalan Riau, Jalan Kalimantan, hingga Jalan Karet. Tim gabungan ini terdiri dari Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, pihak Pertamina, serta instansi terkait.
Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti, menyatakan bahwa pengecekan langsung ini bertujuan untuk melihat realita stok dan harga di tingkat pangkalan.
Harga di Pangkalan Masih Aman, Tapi…
Berdasarkan hasil pantauan, mayoritas pangkalan resmi terpantau masih patuh pada aturan.
-
Harga Eceran Tertinggi (HET): Rp22.000 per tabung.
-
Temuan di Lapangan: Tidak ditemukan pangkalan yang melanggar harga atau menimbun stok.
-
Transparansi: Pangkalan telah memasang papan informasi harga secara terbuka.
“Dari hasil pengecekan, penjualan masih mengikuti HET. Namun, kami tidak menampik adanya laporan masyarakat soal harga yang melambung tinggi di tingkat pengecer,” ujar Fajar.
Kenapa Harga di Pengecer Bisa Tembus Rp45 Ribu?
Persoalan klasik muncul saat gas berpindah tangan dari pangkalan ke pengecer (warung/toko kecil). Di tingkat ini, harga dilaporkan melonjak drastis hingga Rp40.000 sampai Rp45.000 per tabung.
Fajar menjelaskan, tingginya harga di pengecer disebabkan oleh rantai distribusi tambahan. Berbeda dengan pangkalan resmi, pengecer tidak terikat regulasi HET secara ketat.
“Di tingkat pengecer memang tidak ada aturan khusus mengenai harga, sehingga penjual mengambil margin keuntungan berbeda-beda. Inilah yang membuat harga di lapangan bervariasi,” jelasnya.
Imbauan dan Cara Melapor
Pemerintah daerah meminta para pengecer untuk tetap bijak dalam mengambil keuntungan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat kecil.
Selain itu, warga Palangka Raya diminta untuk proaktif. Jika menemukan pangkalan resmi yang menjual LPG 3 kg di atas harga Rp22.000, masyarakat diminta segera melapor melalui:
-
Pihak Pertamina (Call Center 135).
-
Kantor Dinas DPKUKMP Kota Palangka Raya.
Dengan pengawasan bersama, diharapkan distribusi gas subsidi tepat sasaran dan tepat harga dapat terwujud di Kota Cantik. (Redk-2)












