Siti Nafsiah: Pansus DPRD Kalteng Pastikan Raperda Penanaman Modal Harus Selaras UU Terbaru

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi investasi yang bebas dari celah hukum. Dalam rapat lanjutan bersama Tim Pemerintah Provinsi, Senin (27/4/2026), legislatif secara mendalam membedah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

 

Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang juga Ketua Pansus, Siti Nafsiah, menyatakan bahwa naskah Raperda tersebut masih membutuhkan penyempurnaan signifikan. Hal ini didasarkan pada hasil evaluasi rapat sebelumnya yang menemukan adanya beberapa materi muatan yang belum sinkron.

 

“Berdasarkan hasil rapat pada Februari lalu, kami melihat materi muatan Raperda masih memerlukan penyempurnaan, baik dari sisi restrukturisasi substansi maupun penyesuaian dengan regulasi nasional terbaru,” tegas Siti Nafsiah di Ruang Rapat Komisi II.

 

Sinkronisasi dengan Aturan Pusat adalah Harga Mati

DPRD Kalteng menyoroti pentingnya penyelarasan naskah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal ini dilakukan agar ketika Perda diimplementasikan, tidak terjadi benturan aturan yang justru menyulitkan pelaku usaha.

 

“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, kami bersama Tim Pemprov menyepakati perlunya perbaikan naskah sebelum melangkah ke tahap selanjutnya,” jelas Siti.

 

DPRD Sampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

Sebagai bentuk ketelitian legislatif, Pansus DPRD telah menyusun dan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Instrumen ini memuat poin-poin krusial terkait ketidaksesuaian substansi yang ditemukan oleh dewan.

 

Siti Nafsiah mengungkapkan, pihaknya kini tengah mendalami naskah revisi yang disampaikan Pemprov pada 13 April 2026 lalu. Seluruh anggota Pansus dikerahkan untuk memastikan apakah revisi tersebut sudah mengakomodasi masukan yang tertuang dalam DIM.

 

“Naskah revisi sudah didistribusikan ke seluruh anggota Pansus untuk dipelajari. Kami ingin memastikan sejauh mana substansi tersebut telah menyesuaikan dengan regulasi terbaru serta masukan dari dewan,” pungkasnya.

 

Respons Pemerintah Provinsi

Menanggapi ketelitian DPRD, Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng, Darliansjah, mengapresiasi masukan dan penegasan yang diberikan oleh Pansus. Ia mengakui bahwa masih terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

“Kami berterima kasih atas dukungan Pansus dalam memberikan masukan. Kami berharap pembahasan ke depan bisa lebih fokus pada pasal-pasal yang menjadi substansi utama,” ujar Darliansjah.

 

Rapat strategis ini juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi II DPRD, Hero Harapanno Mandouw, beserta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang sepakat untuk mempercepat penyelesaian Raperda ini demi iklim investasi yang lebih baik di Bumi Tambun Bungai. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *