Melalui Tahap Panjang, Subandi Pimpin Paripurna Penetapan 3 Raperda Menjadi Perda Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM– Kota Palangka Raya kini resmi memiliki payung hukum baru untuk memperkuat tata kelola daerah. DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (28/4/2026).

 

Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Jalan Soekarno ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, didampingi Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan Wakil Ketua II DPRD, Nenie Adriati Lambung.

 

“Agenda utama rapat kali ini adalah penetapan tiga Raperda strategis menjadi Perda setelah melalui tahapan pembahasan yang cukup panjang,” ujar Subandi.

 

Tiga Perda Strategis untuk Masa Depan Kota

Subandi menjelaskan bahwa penyusunan ketiga regulasi ini dilakukan dengan keseriusan tinggi melalui koordinasi intensif antara legislatif dan eksekutif. Adapun tiga Perda yang baru saja ditetapkan meliputi:

 

Perda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla): Sebagai upaya preventif dan penanganan bencana kabut asap yang lebih terukur.

 

Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025-2045: Peta jalan kependudukan Kota Palangka Raya menuju visi Indonesia Emas.

 

Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Untuk menjamin perlindungan hak-hak dasar para pekerja di wilayah setempat.

 

“Prosesnya mulai dari pengajuan, pandangan umum fraksi, pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus), hingga fasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah,” tambahnya.

 

Menuju Tahap Pengundangan Resmi

Penetapan ini menandai akhir dari proses pembahasan di tingkat daerah. Namun, regulasi tersebut belum langsung diberlakukan karena masih harus melewati satu tahapan administratif lagi di tingkat provinsi.

 

Hasil penetapan paripurna ini akan segera dikirimkan kembali ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor registrasi resmi.

 

“Setelah nomor registrasi keluar dari provinsi, barulah Perda ini bisa diundangkan secara resmi dan mulai diimplementasikan di masyarakat,” tutup Subandi. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *