PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM-Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng melakukan penahanan terhadap tersangka AC (Dirut PDAM Kapuas) dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal di PDAM Kapuas tahun 2016-2018.Pada hari ini Jum’at tanggal 25 Juni 2021 sekira jam 14.20 sampai dengan jam 15.00 WIB telah dilaksanakan Pemeriksaan Tersangka atas nama AC (Direktur PDAM Kabupaten Kapuas) oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Rahmad Isnaini, S.H. M.H., dan Widya Purna Nugraha, S.H., M.H).
Bahwa tersangka AC dilakukan pemeriksaan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kabupaten kapuas Tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 04 Juni 2021.Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama 1,5 jam, penyidik berpendapat bahwa terhadap tersangka telah diperoleh / terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, Keterangan Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Surat berupa LHP BPKP, Petunjuk serta Keterangan tersangka.
Selanjutnya terhadap tersangka AC dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP yaitu terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahunSelanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN- 01/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021.
Tersangka dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, mulai tanggal 25 Juni 2021 s/d 14 Juli 2021 (sebagaimana Ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP)Tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, Subsidiar Pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (Redk-2)












