PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya diterapkan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 40 Tahun 2021.
Terkait hal itu, personel Polresta Palangka Raya yang masuk dalam Pos Yustisi dikerahkan untuk melakukan patroli pengawasan protokol kesehatan (prokes). Selain itu, juga mementau penerapan PPKM di wilayahnya.
Seperti halnya yang dilakukan Pos Yustisi dipimpin Ipda Basuki Widodo, perwira pengendali (Padal). Dia bersama personel lainnya berpatroli di sekitaran Pasar Besar Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Jumat (17/9/2021) malam.
“Patroli dulakukan saat malam hari, untuk menertibkan PPKM yang di dalamnya tertulis pembatasan akhir jam operasional pada tempat-tempat usaha non-esensial, yang juga diimplementasikan dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya,” ungkap Ipda Basuki.
Untuk mengimplementasikan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 tersebut, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 368/03/SATGASCOVID-19/BPBD/VIII/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
Patroli pun dilakukan dengan berjalan kaki menyusuri kompek Pasar Besar, yang saat itu memang masih ramai dikunjungi masyarakat untuk membeli keperluan sehari-hari.
“Tetap patuhi dan terapkan prokes saat beraktivitas di masa PPKM, agar terhindar dari resiko penularan Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini,” imbau Basuki sembari mengedukasikan prokes secara dialogis dan humanis. (Redk-1)