KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan bahwa pemerintah perlu melakukan pembatasan hak guna usaha (HGU). Hal ini terkait rencana pemerintah untuk mengaudit secara keseluruhan terhadap perusahaan kelapa sawit demi mengatasi harga dan pasokan minyak goreng.
Ketua KPPU Ukay Karyadi pun menjelaskan, HGU dapat dibatasi berdasarkan jenis kelompok usaha. Dalam arti lain, HGU tidak hanya dapat mengacu terhadap jumlah perusahannya saja.
“Kami sarankan ada pembatasan HGU per kelompok usaha, bukan per perusahaan tapi kelompok usaha,” ungkap dia dalam telekonferensi pers dikutip, Rabu (1/6).
Adapun, pembatasan HGU berdasarkan jenis kelompok usaha dirasa perlu, mengingat banyaknya jumlah perkebunan kelapa sawit. “Kami catat walau perusahaan minyak goreng itu ada 70-an banyak, tapi ketika dikerucutkan tidak banyak. KPPU dalam penyelidikan fokus ke 8 kelompok usaha yang rata-rata punya perkebunan sawit,” imbuh dia.
Dirinya mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, meskipun banyak perusahaan tercatat, namun hanya segelintir yang menguasai crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. “Walau perusahaaan minyak goreng banyak, tapi kalau dikerucutkan sedikit. Kami menyambut baik kalau pemerintah tertibkan di hulu. Karena problem itu ada di hulunya,” ujar dia.
Sebagai informasi, Menteri Koordinasi Bidang Kemeritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Bisar Pandjaitan mengatakan akan melakukan audit terhadap perusahaan kelapa sawit. Audit ini diperlukan untuk mengetahui dan mengidentifikasi bisnis sawit yang ada, seperti luas kebun, produksi, hingga kantor pusatnya.
Adapun Rencana tersebut juga sejalan dengan tugas baru Luhut yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni menyelesaikan masalah minyak goreng di Jawa dan Bali. “Begitu Presiden minta saya manage minyak goreng, orang pikir hanya minyak goreng. Tidak, saya langsung ke hulunya,” tutur dia. (Redk-2)