PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid mendukung arahan Presiden RI, Joko Widodo terkait larangan buka bersama (bukber) para pejabat negara.
“Melihat kondisi saat ini, arahan atau larangan bukber pejabat ini ada baiknya juga, jangan sampai ada kesan para pejabat pesta pora. Mengingat kondisi sekarang di mana perekonomian masyarakat masih terpuruk,” katanya, Selasa (28/3/2023).
Presiden melarang para pejabat negara menggelar acara bukber selama bulan Ramadan 1444 hijriah tahun 2023 ini. Hal itu pun tertuang dalam surat Selretaris Kabinet RI nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Arahan Presiden tersebut tentunya hanya diperuntuhkan bagi seluruh kalangan pejabat negara. Untuk masyarakat maupun pihak swasta, masih diperbolehkan menggelar acara bukber, namun tetap harus memperhatikan hal-hal terkai. Sebab, status pandemi Covid-19 masih ada dan saat ini masih dalam transisi ke endemi.
“Arahan itu hanya diperuntuhkan untuk para menteri, kepala lembaga, badan hingga pemerintah daerah,” ungkapnya.
“Jadi untuk masyarakat masih diperbolehkan. Namun terlepas dari itu harus juga tetap memperhatikan hal terkait Covid-19 yang masih dalam masa transisi ke endemi,” tuturnya. (UI/Redk-1)