KUALA PEMBUANG, KALTENGKITA.COM – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan H.Bambang Yantoko mengatakan, Pejabat (PJ) Kepala Desa di Parang Batang sudah hampir 6 tahun menjabat. Pihaknya menyebutkan bahwa sesuai aturan Pj kades paling lama cuman satu tahun menjabat.
“Di Desa Parang Batang pj Kades sudah 6 tahun menjabat dan hal tersebut tentunya sangat memprihatinkan,” katanya di Kuala Pembuang, Kamis (4/5/2023).
Pihaknya juga mendesak Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Seuyan agar segera menyeahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sehingga dapat segera dibahas.
“Kami mendesak agar Raperda Pilkades benar-benar segera di serahkan, karena perdanya belum ada sama sekali,” ucapnya.
Wakil rakyat itu menyebutkan jumlah pj kades saar ini sudah hampir 70 orang dari 97 desa yang ada di Kabupaten Seruyan. Politisi Golkar ini juga mengatakan, Pj dalam melaksanakan tugasnya menjalankan pemerintahan desa tidak leluasa seperti Kepala Desa yang definitif. (B/Redk-1)