PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Ketua Komisi I DPRD Kalteng Y Freddy Ering berharap keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk menunda batas waktu penghapusan Tenaga Kontrak (Tekon), yang sebelumnya akan diberlakukan diseluruh wilayah Indonesia hingga akhir tahun 2023 mendatang bisa segera direalisasikan.
Menurutnya, pembatalan deadline tersebut akan memberikan peluang bagi Tekon atau tenaga kerja non ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dalam situasi hari ini, menurutnya kemungkinan masih ada, walaupun kendala yang dihadapi Pemerintah hari ini adalah kemampuan untuk menampung para Tekon yang dibatasi oleh ketersediaan anggaran, serta salah satu kebijakan Mendagri yang menyebutkan, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen.
“Inilah yang sebenarnya dilematis, mengingat disatu sisi ada peluang untuk menampung kembali Tekon,
namun disisi lain terbentur dengan keterbatasan anggaran daerah termasuk dari Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Legislator asal Dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau tersebut juga turut mengupayakan agar Pemprov Kalteng dapat lebih serius dalam menangani permasalahan Tekon. Hal ini juga berkaca jadi Provinsi Kalsel yang menurutnya sangat serius terhadap penanganan permasalahan di lingkungan pemerintahannya.
“Seharusnya hal ini bisa menjadi masukan bagi Pemprov Kalteng baik dari pengkajian dan klasifikasi
Tekon yang ada, untuk disesuaikan dengan penerimaan atau formasi P3K,” jelasnya.
Lebih lanjut, Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah
masih menunggu penegasan dari Menpan RB berupa surat keputusan maupun edaran, terkait pembatalan deadline penghapusan Tekon hingga akhir Desember 2023.
“Kita berharap penarikan surat edaran terkait pemberian limit waktu tersebut bisa segera direalisasikan, melalui keputusan formal,” tutupnya. (Redk-2)