PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan, rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban atau LKPJ yang telah disampaikan harus ditindaklanjuti karena itu sebagai acuan perbaikan kinerja.
“Rekomendasi LKPJ ini harus ditindaklanjuti. Tapi juga harus diingat, rekomendasi itu bukan suatu masalah besar atau berlebih. Namun lebih sebagai acuan perbaikan kinerja,” katanya, Kamis (11/5/2023).
Sigit juga menginginkan supaya perbaikan kinerja pemerkota kota setempat dioptimalkan sesuai rekomendasi Pansus atas LKPJ. Dalam hal ini, Pansus telah menyampaikan 11 poin rekomendasi dari hasil pembahasan pansus terhadap LKPJ Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2022.
“Optimalkan perbaikan sesuai rekomendasi itu sudah cukup baik,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, rekomendasi yang didapat setidaknya menjadi dasar, baik dari sudut pandang kelebihan maupun kekurangan yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah.
“Jadi, sah-sah saja ketika ada masukan atau rekomendasi dari pansus DPRD setelah mencermati LKPJ kepala daerah. Ini artinya lebih kepada perbaikan. Jadi tidak masalah,” ujarnya.
Sigit menambahkan, dengan adanya rekomendasi yang diberikan pansus LKPJ tersebut, setidaknya menjadi bahan perhatian Pemko Palangka Raya dalam melakukan perbaikan Termasuk mengevaluasi agar kinerja perangkat daerah dapat terus ditingkatkan.
Rekomendasi LKPJ tersebut merupakan lampiran yang tidak bisa dipisahkan dari keputusan DPRD. Karena itu, rekomendasi atas LKPJ Wali Kota harus ditindaklanjuti. (B/Redk-1)