Kebijakan Sistem Zona Ternyata Dikeluhkan Warga di Lima Desa Ini

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Kebijakan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, dipastikan menjadi salah satu kendala bagi para oranng tua yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) negeri.  Khususnya bagi warga di 5 (lima) desa di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Yaitu Desa Pelangsian, Desa Bengkuang Makmur, Desa Eka Bahurui, Desa Bapanggang Raya dan Desa Bapeang di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (Kecamatan Kota Sampit).

Hal ini disampaikan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, Fajar Hariady saat melaksanakan reses perorangan ke daerah pemilihan (dapil) Kalteng II yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan, beberapa waktu lalu.

Fajar mengungkapkan, salah satu usulan prioritas warga di lima desa tersebut, yakni warga sangat menginginkan adanya pembangunan SLTA Negeri yang jaraknya dapat mengkover zonasi desa-desa tersebut.

“SLTA Negeri yang ada saat ini, rata-rata letaknya berada di ibu kota Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, berjarak sekitar 10 sampai 18 kilometer dari 5 desa dimaksud.  Sehingga kondisi demikian akan sangat sulit bagi warga untuk mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah yang ada di sana, lantaran belum apa-apa pasti sudah kalah jarak,” kata Fajar.

“Mengingat domain kewenangan mengurus SLTA berada di provinsi, maka saya pun meminta seraya mendorong Pemprov Kalimantan Tengah melalui Disdik Kalteng agar dapat menanggapi dan menindaklanjuti aspirasi dari warga di 5 desa tersebut, dengan memasukan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya. Selain itu, Fajar kembali menyampaikan, bahwa Desa Bapanggang Raya juga mengusulkan pembangunan talud atau siring penahan jalan poros desa. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *