KUALA PEMBUANG, KALTENGKITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menggelar rapat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD setempat pada pekan kemarin, Mei 2024.
Rapat tersebut dalam rangka membahas hasil Fasilitasi Gubernur Kalteng terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seruyan, Muhamad Aswin. Turut hadir Ketua Bapemperda, Arahman, Asisten I Setda Seruyan, Agus Suharto dan lain-lain.
“Agenda hari ini pembahasan hasil evaluasi atau fasilitasi dari biro hukum Provinsi Kalteng, terhadap Raperda Kabupaten Seruyan tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,” kata Muhamad Aswin.
Sementara itu, Ketua Bapemperda, Arahman mengatakan, rapat ini juga menindaklanjuti hasil fasilitasi Perda yang telah dikeluarkan dari biro hukum Provinsi Kalteng.
“Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, setiap rancangan Rancangan Peraturan Daerah harus difasilitasi dulu oleh pihak Provinsi Kalimantan Tengah, diselaraskan kembali antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya. (B/KK-2)