PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Ketua Tim Penggerak dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Kalimantan Tengah (Provinsi Kalteng), Ivo Sugianto Sabran berharap semua daerah yang ada di Kalteng dapat turut berkontribusi melakukan percepatan penurunan stunting di Kalteng.
Hal ini disampaikan Ketua TP-PKK Ivo Sugianto Sabran saat menyampaikan paparannya pada Rapat Kerja Daerah terkait Peran TP-PKK dalam Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Kalteng, bertempat di Gor Indoor Serbaguna, Palangka Raya, Senin (20/5/2024).
Rapat kerja yang digelar saat ini merupakan rangkaian kegiatan Pertemuan Akbar Lintas Sektor Provinsi Kalteng Tahun 2024. Pertemuan Akbar dibuka secara langsung oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran.
Dalam arahannya, Gubernur mengajak seluruh stakeholders agar kasus stunting ini harus ditangani secara terpadu, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Revitalisasi Posyandu di wilayah desa perlu dilakukan, sebagai garda terdepan pencegahan stunting. Peran semua unsur desa tentu penting, baik Kepala Desa, Kader Posyandu, Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun lainnya.
Hal senada disampaikan Ivo Sugianto Sabran dalam paparannya yang menyampaikan berdasarkan prevalensi stunting per provinsi Tahun 2023, jika dilihat sebaran per provinsi, berdasarkan data SKI Tahun 2023, sebanyak 9 (sembilan) provinsi telah mempunyai prevalensi di bawah 20%, bahkan 1 (satu) provinsi telah di bawah 10 persen yaitu Bali (7,2%).
Namun demikian masih ada 5 (lima) provinsi yang mempunyai prevalensi di atas 30% (NTT, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Sulawesi Barat dan Papua Tengah).
Berdasarkan data SKI Tahun 2023, prevalensi stunting tertinggi berada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sedangkan, angka prevalensi stunting terendah berada di Kabupaten Gunung Mas. Tahun 2023, Kalteng berhasil turunkan prevalensi stunting 3,4%, melampaui capaian angka rata-rata nasional.
Disampaikan Ivo, syarat mutlak untuk kelangsungan suatu program, tidak cukup hanya dikelola oleh personel saja, tetapi pengelolaan suatu program, mutlak diwadahi pula dalam sebuah kelembagaan.
“Semua itu dimiliki oleh TP PKK. Pengurus/anggota TP PKK ini pada hakekatnya merupakan fasilitator, dan penggerak peran serta atau partisipasi masyarakat,” ujar Ivo.
Ivo melanjutkan, peran PKK dalam penanganan dan penanggulangan stunting di Kalteng yakni dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui penggerakkan peran kader serta pengembangan/ pengorganisasian masyarakat.
Kegiatan TP PKK Provinsi Kalteng dalam rangka penanganan dan penanggulangan stunting 2020-2023 meliputi sosialisasi pola asuh anak dan remaja, sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak, kekerasan seksual dan pola asuh anak terkait stunting dan pelatihan Ecoprint dalam rangka membantu peningkatan perekonomian keluarga.
Kemudian, pelatihan berbagai ketrampilan (membuat kue, menganyam purun, membuat olahan ikan dll), sosialisasi pemanfaatan pekarangan melalui HATINYA PKK, Sosialisasi AKU HATINYA PKK, Pemberian stimulan benih dan bibit, sosialisasi pencegahan dan penanganan stunting, Demo Dashat (Dapur Sehat Atasi Stunting) dan pemberian stimulan peralatan operasional posyandu berupa timbangan bayi, alat ukurtinggi badan, masker, hand sanitizer, faceshield, susu dan biscuit.
Sebagai informasi, kegiatan Sosialisasi dan pelatihan serta pemberian stimulan dilaksanakan di 14 kabupaten/ kota.
Pada kesempatan tersebut, Ketua TP-PKK juga memaparkan terkait keaktifan Posyandu di Kalteng. Target Posyandu aktif Kalteng pada Tahun 2024 sebanyak 65%. Ivo menekankan beberapa hal terkait temuan-temuan hasil survei kajian yang dilakukan oleh BRIN dalam pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting (PPS) diantaranya pentingnya Koordinasi diantara Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang terdiri atas OPD kabupaten/kota, pentingnya konsistensi atas komitmen dari Kabupaten/kota terhadap upaya percepatan penurunan stunting, optimalisasi Petugas TPK dalam penanganan kasus stunting dan pencegahan terjadinya stunting serta upaya bersama dalam pendewasaan usia perkawinan untuk kesiapan para pasangan yang akan menikah. (B/KK-3)