PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM– DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025. Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil pembahasan bersama Pemerintah Kota (Pemko) telah selesai melalui tahapan fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).
Subandi menjelaskan, setiap raperda yang telah dibahas DPRD dan Pemko wajib difasilitasi oleh pemerintah provinsi sebelum resmi diundangkan. Saat ini, keempat raperda tersebut telah dikembalikan dari Pemprov dan siap ditindaklanjuti.
“DPRD telah menugaskan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi. Empat raperda ini telah kami sepakati bersama dan akan dikirim kembali ke provinsi melalui Pemko untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan,” ujar Subandi usai rapat, baru-baru ini.
Keempat raperda yang disepakati meliputi:
-
Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),
-
Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
-
Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif,
-
Raperda tentang Percepatan Penanganan dan Penanggulangan Stunting.
Subandi berharap, setelah resmi diundangkan, keempat raperda tersebut dapat segera diimplementasikan dan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat mendukung implementasi regulasi ini, karena seluruhnya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga,” tutur politisi Partai Golkar itu.
Pengesahan empat raperda ini disebut sebagai bukti nyata komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi progresif yang mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Palangka Raya. (Redk-2)












