Wahid Yusuf: Aplikasi Pinjol Ilegal Harus Diberantas

PALANGKA RAYA-Syarat yang begitu mudah serta cepatnya pencairan dana, membuat aplikasi pinjaman online (pinjol) banyak diminati oleh masyarakat. Terutama masyarakat kalangan ekonomi ke bawah.

Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati sebelum meminjam uang melalui aplikasi pinjol. Masyarakat harus memperhatikan syarat dan ketentuannya.

“Jika belum mengetahui syarat dan ketentuan, sebaiknya tidak usah meminjam di aplikasi pinjol dulu. Masyarakat harus mengamati dengan betul bunga yang dikenakan serta cara menghitung bunganya, cara membayar dan jangka waktu yang diberikan,” kata Wahid Yusuf.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua BAPERA dan Ketua KNPI Kota Palangka Raya ini, dengan banyaknya aplikasi pinjol yang berkembang patut untuk dicurigai. Pasalnya tidak menutup kemungkinan, beberapa aplikasi pinjol lolos dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Untuk diketahui, pinjaman online ini terkadang tidak memiliki lisensi PT dan terawasi oleh OJK. Jadi banyak yang liar, dan hukum rimba yang mereka gunakan. Tidak sedikit masyarakat yang sudah tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh aplikasi pinjol ini, jadi saya ingatkan untuk waspada dan berhati-hati,” tegasnya.

Selebihnya Wahid Yusuf meminta kepada masyarakat agar menghindari aplikasi pinjol, khususnya yang yang ilegal. Hal ini juga telah disampaikan Presiden Jokowi belum lama ini, bahwa aplikasi pinjol akan segera diberantas keberadaannya. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *