JAKARTA,KALTENGKITA.COM-Persoalan kekurangan biaya haji sebesar Rp 1,5 triliun akhirnya tuntas. Jemaah tidak perlu merogoh uang lagi. Kekurangan tersebut ditambal dari subsidi nilai manfaat pengelolaan dana haji. Juga, dari dana efisiensi penyelenggaraan haji yang dikumpulkan sejak 2014.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memaparkan, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan bahwa akumulasi hasil efisiensi penyelenggaraan haji sebesar Rp 739,8 miliar. ’’Dana ini tersedia untuk dimanfaatkan,’’ katanya dalam rapat bersama Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta kemarin (31/5).
Berikutnya, kekurangan biaya haji sekitar Rp 724 miliar diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Dengan demikian, kekurangan anggaran biaya haji sebesar Rp 1,5 triliun bisa ditutup.
Sebagaimana diberitakan, biaya haji membengkak sehingga mengakibatkan kekurangan Rp 1,5 triliun. Hal itu menyusul kebijakan Kerajaan Arab Saudi pada musim haji 1443 H/2022 yang menaikkan harga paket layanan di masyair, baik Arafah, Muzdalifah, maupun Mina (Armuzna). Yakni, sebesar 5.656 riyal (Rp 21,98 juta) per jemaah.
Anggito memaparkan, tahun ini BPKH berhasil membukukan nilai pengelolaan dana haji mencapai Rp 10 triliun lebih. Setelah ada kekurangan tersebut, total nilai pengelolaan dana haji yang digunakan untuk subsidi biaya haji 2022 sekitar Rp 4,8 triliun. ’’Kita masih memiliki surplus Rp 5 triliun. Tidak ada kekurangan dana haji. Bahkan, kita surplus,’’ tegas Anggito. Surplus nilai pengelolaan dana haji sekitar Rp 5 triliun itu digunakan untuk subsidi penyelenggaraan haji di tahun-tahun mendatang.
Dalam rapat kemarin diputuskan skema menambal kekurangan dana haji yang mencapai Rp 1,536 triliun. Untuk kebutuhan biaya paket masyair jemaah haji reguler, dialokasikan Rp 700 miliar dari dana efisiensi penyelenggaraan haji. Kemudian, Rp 791,6 miliar dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Berikutnya, biaya technical landing jemaah embarkasi Surabaya sebesar Rp 25,73 miliar diambil dari efisiensi anggaran haji. Lalu, kebutuhan untuk selisih kurs kontrak penerbangan haji Rp 19,279 miliar berasal dari dana efisiensi haji, efisiensi valas, dan dana safeguarding.
’’Kami mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan dan kesepakatan dari pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR,’’ kata Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dia berharap keputusan tersebut memberikan manfaat dan menjadi sumbangan berharga dalam peningkatan penyelenggaraan haji tahun ini.