PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Anggota DPRD Kalteng, Alexius Esliter mengungkapkan, persoalan antara perusahaan besar swasta (PBS) dan masyarakat seakan tak pernah tuntas. Satu yang paling sering menjadi permasalahan adalah dugaan perambahan lahan warga oleh PBS.
Mirisnya dugaan perambahan ini tak hanya terjadi pada lahan atau tanah milik warga yang berada di kawasan hutan. Tetapi juga hingga mencapai lingkungan permukiman warga. Seperti dikelukan warga Antang Kalang di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Menurut Esliter, saat dirinya melaksanakan reses dan melakukan pertemuan dengan masyarakat di Aula Kantor Kecamatan Antang Kalang, keresahan masyarakat yang paling banyak disampaikan adalah Hak Guna Usaha (HGU) dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) di sekitar wilayah tersebut.
“Saya turun langsung ke lapangan dan benar saja, saat dipastikan terdapat informasi dari masyarakat tentang perkampungan warga masuk dalam kawasan HGU dari salah satu PBS,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan Kalteng ini menuturkan, hasil pertemuannya dengan masyarakat kali ini akan ditindak lanjuti dengan pihak BPN, terlebih untuk meminta klarifi kasi tentang bagaimana mekanisme atau aturan penerbitan HGU.
“Apabila tentang HGU ini tidak dapat dijelaskan oleh pihak BPN Kotim, maka akan kita tindak lanjuti lagi hingga ke provinsi,” tuturnya.
Pihaknya menilai, penerbitan sertifi kat HGU yang ditujukan ke PBS harus benar-benar dipastikan lepas dari pemukiman warga. Sebab, menurutnya ini dapat merugikan masyarakat dan pemerintah di kawasan tersebut.
“Penerbitan sertifi kat HGU yang seperti ini tentu dapat merugikan masyarakat kita, terlebih juga pemerintahan setempat,” tukasnya. (Redk-2)













