Pemerintah juga terus berupaya untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Dengan cara mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya di sektor pertanian, kelautan dan perikanann terkait penyederhanaan dan kepastian dalam perizinan.
Bersama dengan dunia usaha, Pemerintah perlu mengantisipasi perubahan perilaku konsumsi, produksi dan perdagangan produk-produk pangan akibat dampak pandemi dan perubahan cuaca.
“Ini menjadi penting untuk memastikan bahwa suplai pangan dan produksi pangan mampu memenuhi permintaan domestik dan bahkan internasional,” katanya.
Pemerintah akan terus berkomitmen untuk menjaga ketersediaan dan kemudahan akses pangan bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani.
Menurutnya dan kolaborasi antara pemangku kepentingan. Menjadi kunci dalam membentuk ekosistem pangan dan pertanian nasional yang sehat, adil, menguntungkan, berdaulat dan resilien. (Redk-2)













