PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong pengelolaan dan pemanfaatan kayu hutan di Bumi Tambun Bungai, dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting seperti ekologi lingkungan dan Corporate Social Responcibility (CSR).Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), Lohing Simon.
Menurutnya, sejumlah aspek tersebut sangat penting untuk diperhatian, terutama bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang begerak dibidang industri kayu.Salah satunya seperti PT Erna Djuliawati yang beroperasi di Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan dan Kecamatan Tumbang Hiran, Kabupaten Katingan, yang berkantor pusat di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Komisi II DPRD Kalteng telah melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke kantor pusat PT Erna Djuliawati. Kunker kali ini, kita secara khusus menjalankan fungsi pengawasan dengan melihat kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Kegiatan ini juga bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam rangka memastikan pelaksanaan pengelolaan hutan lestari dengan mempertimbangkan aspek produksi, ekologi lingkungan dan sosial dalam pengelolaan hutan,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, dalam pelaksanaan sistem silvikultur, PT Erna Djuliawati telah melaksanakan Keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), Bina Produksi Kehutanan Tanggal 20 Juli 2004 Nomor : SK.194/VI-BPHA/2004, tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan (IUP) Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Sebagai Model Pembangunan Sistem Silvikultur Intensif (SILIN), yang merupakan sebuah konsep untuk meningkatkan produktivitas hutan, merehabilitasi hutan, dan menjaga fungsi ekologi hutan.