Syarat lainnya adalah vasin Covid-19 yang telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Namun tidak terbatas pada persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization),” bunyi Pasal 11 A ayat 2.
Selain itu pengambilalihan tanggung jawab hukum diberikan sampai dengan saat pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam.
“Pengambilalihan tanggung jawab hukum diberikan sampai dengan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11A ayat 3.
Selanjutnya dalam hal pada saat dicabutnya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi (KIPI) yang pelaksaan vaksinasinya dilakukan sebelum pencabutan penetapan.
“Pemerintah tetap mengambil alih tanggung jawab hukum sapai kasus tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11 A ayat 4.












