KALTENGKITA.COM– Proses verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan berbeda. Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2021, parpol yang sudah lolos parlemen tak perlu lagi menjalani verifikasi, baik administrasi maupun faktual. Putusan itu ternyata dinilai janggal.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB), putusan terbaru MK itu membingungkan.
Dia mencatat, sudah tiga kali MK mengubah pendapatnya dalam norma yang sama terkait verifikasi partai peserta pemilu. Pada awal-awal norma itu diuji, kata Yusril, MK menyebutnya open legal policy atau kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang.
’’Belakangan kesetaraan (putusan 2017), maka semua partai politik, baik lama maupun baru, harus verifikasi,’’ ujarnya dalam diskusi kemarin (1/6).
Namun, tahun 2021, MK mengubah putusannya dengan dalil keadilan. Dalam putusan nomor 55, MK menilai tidak adil jika parpol yang lolos parlemen diperlakukan sama dengan yang tidak lolos. Karena itu, ketentuan verifikasinya perlu dibedakan.