Aturan Baru Verifikasi Parpol Tuai Kritik

Yusril menilai dalil keadilan yang dijadikan pijakan oleh putusan terbaru itu tidak masuk akal. Di satu sisi, MK menilai parpol penghuni parlemen tidak bisa disamakan dengan parpol nonparlemen. Namun, di sisi lain, parpol peserta Pemilu 2019 nonparlemen diperlakukan sama dengan partai pendatang baru nanti. Yakni, sama-sama harus verifikasi penuh.

’’Kalau ada tiga kategori partai, tidak bisa satu sendiri, sedangkan kategori dua dan tiga dinyatakan sama,’’ imbuhnya.

Yusril berpendapat, dalil MK akan bisa diterima jika partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos parlemen juga diperlakukan berbeda dengan partai baru nanti. Misalnya, parpol parlemen tidak perlu verifikasi apa pun, parpol nonparlemen cukup verifikasi administrasi.

’’Yang ketiga (parpol pendatang baru, Red) harus verifikasi administrasi, verifikasi faktual,’’ tuturnya. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menambahkan, pertimbangan hukum yang digunakan MK agak rancu. Sebab, dalam penerapan teori keadilan, MK mendasarkan pada parliamentary threshold.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *