Gawat! Banyak Penjual Miras Ilegal

SAMPIT,KALTENGKITA.COM – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) didukung yang saat ini tengah gencar melakukan sidak penjualan minuman keras (miras) ilegal khususnya di Kota Sampit.

Bahkan Wakil Bupati Kotim Irawati turun langsung melakukan sidak tersebut dan sempat bersi tegang dengan salah satu pemilik kios penjual miras.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo mendorong, agar pemerintan tidak hanya menyidak satu kios saja namun memberantas semua pedagang miras ilegal yang disinyalir masih banyak beroperasi.“Sudah jelas hal itu diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017.

Bahkan sudah diatur dalam perda tersebut, miras golongan A dan B hanya bisa dijual di tempat seperti hotel bintang 4, kafe dan juga restoran. Di luar itu tidak diperbolehkan menjual,” katanya, Sabtu 19 Juni 2021.Menurut Handoyo, penertiban itu harus membentuk tim yang dibentuk oleh Bupati Kotim dan di SK kan. Dimana turunan dari perda ini akan ada perturan bupati (perbup).

Bagi yang menjual tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam perda, Handoyo menegaskan hal itu harus ditertibkan oleh pemerintah kabupaten melalui instansi terkait. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *