PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye mengingatkan protokol kesehatan harus diperketat di kawasan tempat wisata.
“Walaupun pemkot sudah mengizinkan kembali tempat usaha boleh beroperasi, harus tetap menaati prokes yang ketat,” kata Anna Agustina Elsye di Palangka Raya, Selasa (31/8/2021).
Anna Agustina Elsye menegaskan, lebih baik mencegah daripada tidak sama sekali. “Maka dari itu, tempat wisata boleh beroperasi namun dengan batas yang sudah ditentukan oleh tim Satuan Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Srikandi di dari Komisi C itu menjelaskan, dalam edaran terbaru Nomor 368/03/Satgas Covid-19/BPBD/VIII/2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4 disebutkan, tempat wisata boleh beroperasi dengan ketentuan batasan.
Lebih rincinya, fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan prokes secara lebih ketat.
“Ini sangat terpenting, pelaku usaha wisata harus benar-benar menerapkan prokes dengan menyediakan sarana dan prasarana pendukung prokes tersebut,” bebernya.
Di sisi lain, pengunjung tempat wisata juga harus menerapkan hal serupa. Seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan lain-lain yang masuk dalam prokes. (Rek-1)