PALANGKA RAYA – Berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 54 tahun 2021, Kota Palangka Raya resmi diturunkan level penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level III ke level II.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya agar jangan lengah menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Perjalanan kita masih panjang, di mana Kota Palangka Raya masih berada pada level dua penerapan PPKM mulai 19 Oktober hingga delapan November, jadi jangan lengah Prokes,” ucap Riduanto, Kamis (21/10).
Legislator asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Palangka Raya ini mengatakan, hal paling mendasar dalam menerapkan Prokes adalah tentunya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Menurutnya, selain akselerasi pelaksanaan vaksinasi di Kota Cantik. Penerapan Prokes yang ketat juga merupakan salah satu kunci meredam sebaran virus Covid -19, di mana berdasarkan data terbaru ada sisa 38 kasus aktif orang terkonfirmasi positif.
Sedangkan angka kesembuhan orang yang terkonfirmasi positif saat ini terus menerus meninggi, dengan adanya progres tersebut, diharapkan semoga di Kota Cantik ini bisa zero kasus aktif Covid – 19.“Ingat kuncinya adalah masyarakat taat menerapkan prokes secara ketat dan yang kedua adalah tentunya bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksin baik dosis satu maupun dua segera ikuti vaksin,” pungkasnya. (Redk-2)