PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Sebanyak 16 rancanangan peraturan daerah (Raperda) di DPRD Kota Palangka Raya akan dibahas pada 2022. Itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto melalui juru bicaranya Shopie Ariani.
“Termasuk Raperda inisiatif DPRD dan usulan Pemko Palangka Raya,” katanya baru-baru ini.
Berikut rinciannya
Raperda inisiatif DPRD dalam Propemperda 2022 antara lain Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan tentang Peredaran Minuman Beralkohol.
Raperda tentang Pondok Pesantren, Raperda tentang Pemanfaatan Lahan Terlantar, dan Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Daerah.
Selain inisiatif DPRD, juga terkait usulan Pemko, yakni Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Kemudian ada Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Cagar Budaya, Bangunan Gedung.
Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, Raperda tentang Penyerahan Prasarana dan Utilitas Umum pada Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Berikutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, Raperda Atas Perubahan Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Lalu Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023. (Redk-1)