Rivan: Laka Bus di Imogiri Mendapat Santunan Jasa Raharja

JOGJAKARTA, KALTENGKITA.COM – Kecelakaan  lalu  lintas terjadi pada  Minggu (6/2/2022)  di  Jalan Mangunan Imogiri Kabupaten Bantul, Provinsi DIY. Sebuah Bus yang mengangkut kurang lebih 40 orang penumpang mengalami kecelakaan menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan sisanya luka-luka.

Rivan A Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja member of IFG dalam siaran persnya di Jakarta  pada Minggu (6/2/2022)  menyampaikan seluruh  korban  meninggal  dunia dan  luka-luka akibat kecelakaan di  Imogiri akan  menerima  santunan dan  jaminan  biaya  perawatan dari  Jasa Raharja. Hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

“Sesuai  ketentuan  Program  Perlindungan  Dasar  Kecelakaan  Penumpang  Angkutan  UmumJasa  Raharja  memberikan  santunan  kecelakaan  kepada  setiap  orang  yang  meninggal dunia/cacat  tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan  angkutan  umum,”

“Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket/ongkos angkut,” jelas Rivan

“Sampai  dengan  saat  ini tercatat  13  korban  meninggal  dunia,  dan  akan  mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta atau sesuai ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris” tambah Rivan.

Dia melanjutkan, pelayanan  Jasa  Raharja  telah  menerapkan  Sistem  pelayanan  santunan  yang terintegrasi secara  digital  dengan  IRSMS  (Integrated  Road  Safety  Management  System) Polri,  Rumah Sakit,  Ditjen  Dukcapil Kementerian  Dalam  Negeri,  serta  juga  dengan  pihak  perbankan. Sehingga, setelah data lengkap, segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun di hari libur.

Santunan ini merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari  warga  negara.  Jasa  Raharja  berkomitmen  untuk  memberikan  pelayanan  yang mudah dan terbaik  kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Jadi kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum pastikan anda memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yang sah juga kepada para operator atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket/ongkos angkut, sehingga apabila mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja,’’ tambah Rivan.

“Saat ini petugas Jasa Raharja di tengah melakukan pendataan korban. Sementara Petugas Jasa Raharja Sukoharjo Jawa Tengah siaga untuk segera melakukan verifikasi data ahli waris sehingga kami harapkan dalam waktu kurang 1×24 jam kedepan santunan sudah dapat kami serahkan kepada ahli waris yang sah” tutup Rivan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *