Dewan Provinsi Terima Kunjungan Maluku Utara

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM– Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima langsung kunjungan Komisi III DPRD Maluku Utara, dimana pelaksanaan kunjungan tersebut dalam rangka kaji banding atas kebijakan dari pemerintah pusat, terkait pelimpahan wewenang perizinan pertambangan non-mineral kembali ke daerah.

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, saat berlangsungnya pertemuan di ruang rapat gabungan, Rabu (11/5) menyampaikan, pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah terkait pengelolan perizinan pertambangan non-mineral merupakan hal yang baru, sehingga menarik dan penting untuk dibahas bersama.

“Sebelumnya saya ucapkan selamat datang kepada jajaran Komisi III DPRD Maluku Utara di Bumi Tambun Bungai. Sebagaimana perihal kunjungan yang melatarbelakangi kawan-kawan dari Komisi III DPRD Maluku Utara untuk melakukan kaji banding di DPRD Kalteng, kita tentunya sangat mendukung terkait kebijakan pemerintah pusat tersebut,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga berharap, baik DPRD Kalteng maupun DPRD Maluku Utara bisa saling bertukar informasi dan sharing pengalaman terkait pengelolaan hasil sumber daya alam non mineral pada kedua wilayah.

“Terlebih, Kalteng saat ini merupakan wilayah terluas kedua setelah provinsi Papua, atau memiliki luasan satu setengah pulau Jawa. Selain itu, Kalteng juga memiliki banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di sektor perkebunan dan pertambangan, sehingga hal ini memang sangat penting untuk didiskusikan bersama-sama dengan berbagai pihak, termasuk pula bersama dengan kawan-kawan dari DPRD Maluku Utara,” ujarnya.

Saat yang sama, Ketua DPRD Maluku Utara Kunto Daud menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan yang diberikan unsur pimpinan dan anggota DPRD Kalteng. “Adapun maksud kedatangan kami ke DPRD Kalteng ini untuk melakukan kaji banding, sekaligus pula bertukar informasi dan berdiskusi,” kata Kunto.

Melalui hasil pertemuan itu diharapkan bisa menjadi masukan yang positif, sekaligus menjadi acuan atau bahan pertimbangan, dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan izin pertambangan non-mineral di provinsi Maluku Utara kedepannya.

“Sebagai tindak lanjutnya, kami juga akan mempelajari aturan tersebut, termasuk pula peraturan gubernur dan peraturan daerah nya seperti apa dan bagaimana. Harapannya, melalui pengembalian kewenangan pengelolaan hasil sumber daya alam non mineral ke daerah, khususnya di daerah Provinsi Maluku Utara, dapat memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD),” pungkasnya. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terkait