Tata Akses Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelar Rapat Koordinasi Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Leonard S. Ampung mewakili Sekretaris Daerah menghadiri acara rapat koordinasi bertempat di Hotel Luwansa, Senin (19/9/2022).

Saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Leonard S. Ampung mengungkapkan reforma agraria memberikan kepastian hak atas tanah masyarakat.

“Program reforma agraria melalui redistribusi tanah bukan sekedar bagi – bagi tanah, tetapi memberikan hak atas tanah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan, tersebut, Asisten Leonard S. Ampung berharap rapat tersebut dapat mendukung visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur “Kalteng Makin Berkah”.

“Rapat Koordinasi Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merencanakan program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan penataan akses reforma agraria yang bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu Kalteng Makin Berkah,” kata Asisten.

Hadir pada acara tersebut, antara lain Direktur I Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Edison Siagian, Kadubdit Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Enang Setiawan, dan Kepala Dinas Disperkimtan Erlin Hardi. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *