PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Pajak dari tempat hiburan merupakan salah satu sumber pendapatan bagi daerah. Sayangnya, berdasarkan hasil evaluasi BPPRD Kota Palangka Raya realisasi dari pajak hiburan ini tidak maksimal. Hampir 80 persen wajib pajak hiburan masih menunggak.
Melihat kenyataan ini, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha, meminta pemerintah kota (Pemko) agar dapat memaksimalkan realisasi pajak hiburan. Pasalnya berdasarkan hasil evaluasi BPPRD Kota Palangka Raya, sebanyak 80 persen wajib pajak hiburan menunggak.
“Saya mengharapkan seluruh wajib pajak dapat menjalani apa yang sudah menjadi kewajibannya dalam membayar pajak,” katanya, Senin (24/10/2022).
Wakil rakyat ini menegaskan, membayar pajak wajib dilakukan agar pembangunan di Kota Palangka Raya dapat terus maju dan berkembang. Karena itu, jika para wajib pajak mengalami kendala dalam membayar pajak, agar dapat mengkonsultasikan segala permasalahan yang dihadapi kepada instansi terkait.
“Walaupun kita tahu perekonomian masyarakat baru saja bangkit akibat dilanda pandemi covid-19. Tetapi kewajiban harus tetap berjalan,” pungkasnya. (Redk-2)