PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Tingkat perceraian yang tinggi khususnya di sejumlah wilayah Kalteng salah satunya Kota Palangka Raya menjadi sorotan Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.
Siti Nafsiah mengungkapkan, menurut data yang pihaknya dapatkan dari bulan Januari hingga November 2022 ada sebanyak 413 kasus perceraian khususnya di Palangka Raya yang diakibatkan berbagai persoalan diantaranya perselisihan atau pertengkaran.
“Melihat banyaknya kasus itu bisa dikatakan cukup besar dan ini perlu solusi untuk mengatasinya. Karena, jika dibiarkan akan berdampak terhadap sejumlah hal utamanya keberlangsungan kehidupan anak-anak,” ujar Nafsiah.
Nafsiah mengatakan, salah satu solusi yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengatasi tingginya angka perceraian ini yaitu dengan menggencarkan sosialisasi atau edukasi terkait pernikahan baik dari segi umur, kesiapan berumah tangga dan lain-lain.
“Sebelum melangsungkan pernikahan ada baiknya diberikan pehaman terlebih dahulu, siap atau tidaknya, umur harus mencukupi, sebab pernikahan ini sakral kalau bisa sekali seumur hidup. Menjadi peran KUA untuk menjalankan hal ini sebagai kepanjangan tangan pemerintah,” tutur Nafsiah.
Di sisi lain, ia pun mengingatkan kepada masyarakat secara luas di provinsi ini agar dapat menghindari pernikahan dini. Sebab, salah satu faktor penyebab perceraian yaitu usia untuk menikah yang belum benar-benar siap, sehingga mengakibatkan terjadi perselisihan didalam nerumah tangga.
“Akibat mental yang belum siap maka terjadi perselisihan, dan mengakibatkan perceraian. Ini yang harusnya dihindari. Bagi yang sudah lama berumah tangga kami juga mengimbau supaya kalau ada perselisihan itu diselesaikan baik-baik, ingat dari perceraian ini akan ada dampak negatif yang timbul terutama bagi anak-anak,” kata Nafsiah. (Redk-2)













