KALTENGKITA.COM-Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyebut penetapan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) memang berpihak kepada 202 ribu jemaah haji reguler yang tahun ini berangkat. Namun, menurut dia, itulah keputusan jangka pendek dengan unsur muatan politis.
”Jadi, yang dikorbankan adalah kepentingan 5,2 juta jemaah haji tunggu yang masa antrenya bisa mencapai 60 tahun mendatang baru berangkat,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Mustolih beralasan, nilai manfaat yang seharusnya menjadi hak mereka diambil lebih dulu untuk menambal biaya yang berangkat tahun ini. Ada Rp8 triliun yang diambil untuk menyubsidi 202 ribu jemaah haji reguler.
”Kemenag dan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) tidak bisa berbuat apa-apa, kecuali mengikuti kemauan DPR. Sebab, DPR punya senjata pemungkas, yakni Pasal 47 Ayat 1 UU 8/2019. Bipih harus mendapat persetujuan DPR,” jelasnya.
Dia menyatakan, apa yang dilakukan Komisi VIII DPR ini merupakan skema Ponzi. Alasan Mustolih ini didasari skema jemaah haji yang lebih dulu berangkat dibiayai dari uang jemaah yang masih menunggu antrean.
”Tentu saja yang untung adalah jemaah haji yang lebih dulu berangkat. Mereka yang puluhan tahun antre terancam bernasib ’buntung’ karena tidak mendapatkan subsidi. Sebab, dananya sudah dikuras,” ungkapnya.
Dia memprediksi subsidi ini hanya berlangsung sebentar. Selanjutnya, tidak ada subsidi lagi. ”Setidaknya hanya mampu bertahan sampai 2026 atau 2027 sebagaimana yang disimulasikan BPKH yang dipaparkan di depan Komisi VIII DPR,” terangnya.
Alasannya, skema investasi yang didapat selama ini hanya di kisaran 6–7,5 persen per tahun. ”Seharusnya DPR dan para pemangku kebijakan belajar pada praktik skema Ponzi yang pernah digunakan dalam sistem keuangan beberapa travel umrah bermasalah seperti First Travel dan Abu Tour. Sistem subsidi antarjemaah tidak bisa bertahan lama,” katanya.
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu menuturkan, idealnya konsep bipih 70 persen biaya dipikul jemaah, dan 30 persen dari nilai manfaat seperti yang diusulkan Kemenag. Dengan begitu diharapkan dana haji memiliki napas panjang. Jika dilanggengkan, keputusan yang diambil sekarang dinilai akan menjadi bom waktu. ”Skema Ponzi dana haji harus segera diakhiri dan dijauhkan dari politisasi!” tegasnya.
Direktur Utama Visi Integritas Ade Irawan turut memberikan komentar. Dia meminta BPKH mengelola dana haji dengan benar. Sebab, dalam ijab kabul dengan calon jemaah, dana yang disetorkan di muka dapat memberikan keuntungan yang bisa digunakan untuk kepentingan jemaah.
”Apakah uang yang diamanahkan kepada BPKH ini dikelola dengan optimal sehingga mendapatkan return yang bagus,” ujarnya.
Subsidi tahun ini Rp 8 triliun di antara total dana haji Rp 166 triliun, menurut dia tidak sampai 5 persen. Dia mencontohkan uang jemaah haji Malaysia yang diinvestasikan untuk usaha sehingga tidak ada kekhawatiran uangnya akan habis. (Redk-2)












