PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah Ruselita mendorong pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengajukan sertifikasi halal, sesuai program sertifikat halal gratis dari pemerintah melalui kantor Kementerian Agama setempat.
“Kepemilikan label atau sertifikat halal ini akan sangat membantu pelaku UMKM di Kota Palangka Raya untuk naik kelas,” kata Ruselita di Palangka Raya, Minggu.
Ruselita menuturkan, sertifikasi halal menjadi salah satu upaya yang harus dilakukan pelaku UMKM agar produk-produk olahannya bisa bersaing di kancah nasional hingga internasional.
“Apabila UMKM di daerah ingin maju, skala berpikirnya jangan hanya dalam kota atau lokal saja. Salah satu syarat ekspor itu adalah sertifikasi halal. Makanya perlu untuk bersaing ke pasar yang lebih luas,” tutupnya.
Ditambahkan Srikandi di DPRD Kota Palangka Raya itu, sertifikasi halal memiliki tambahan nilai bagi pelaku UMKM terhadap usaha-usaha yang mereka lakukan. Untuk itu pelaku UMKM diimbau manfaatkan segera program sertifikasi halal gratis yang merupakan program pemerintah.
“Segera miliki label halal karena dapat mendatangkan profit yang menguntungkan bagi pengusaha atau pelaku usaha kecil, dalam membuka peluang pemasaran dengan jangkauan ekspor,” ungkapnya.
“Puluhan pelaku usaha di Palangka Raya sebagian sudah mendaftarkan diri sehingga produk-produknya nantinya bersertifikasi halal dan siap bersaing ke pasar nasional,” tutur Ruselita. (UI/Redk-1)
Dewan Dorong UMKM Ajukan Sertifikat Halal
